Mantab, 4 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hukuman Mati

- Editorial Team

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Empat terdakwa sindikat jaringan narkotika internasional masing – masing Iskandar alias Baek, Selamat Frengky Sianipar, Jefri Fikri alias Jepri dan Amar Faudal alias Amar divonis hukuman mati.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman mati tersebut dilaksanakan secara bergiliran dengan menghadirkan dua terdakwa diruang persidangan yang digelar oleh PN Tanjungbalai, Rabu (28/8/2019).

Keempat terdakwa dalam kasus penyeludupan sabu seberat 12 kilogram yang dibawa oleh terdakwa Iskandar alias Baek dari Malaysia dengan menggunakan sebuah kapal kayu ke perairan Tanjungbalai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai dituntut selama 17 tahun penjara.

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Majelis hakim, Ahmad Rizal yang didampingi dua hakim anggota masing- masing Widia Astuti dan Daniel Sitepu dalam amar putusannya mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa dilakukan secara terorganisir.

“Dengan adanya barangbukti yang relatif banyak itu menjadikan Indonesia sebagai bangsa pasar, dapat merusak tumbuh kembangnya generasi muda dan pada akhirnya dapat mengancam ketahanan nasional,“ kata Widia Astuti saat membacakan amar putusan tersebut.

Perbuatan keempat terdakwa yang memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, kata Widia Astuti sudah berulang kali dengan modus yang relatif sama.

BACA JUGA  Januari 2024, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Menyatakan terdakwa 1 yakni Iskandar alias Baek dan terdakwa 2 yakni Selamat Frengky Sianipar terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemupakatan jahat tanpa hak menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana hukuman mati. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan barangbukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada negara,”kata Ahmad Rizal sembari mengetok palu sebagai tanda menutup jalannya persidangan.

Setelah mendengarkan hasil putusan hukuman pidana mati tersebut, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya dipersidangan menyatakan banding. ( Eko)

BACA JUGA  Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB