Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 665.498 gram dan 235 butir pil ekstasi, Kamis (9/12/2021).

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono diwakili Kabag Anev Bin Ops Ditrenarkoba Polda Sumsel Kompol Firnianto memimpin pemusnahan barang bukti di ruangan gedung Prof Dr Awaloeddin Djamin M.P.A Ditrenarkoba Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi diwakili Kasubbid Penmas Kompol Erlangga menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari hasil ungkap kasus selama bulan November dan Desember 2021.

BACA JUGA  Tiga Pemakai Sabu Diciduk Tekab Medan Area

“Salah satu laporan polisi tanggal 24 November 2021, dengan tersangka bernama M. Al Amin ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Azhari Jakabaring Palembang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 208 gram,” ujarnya.

“Hari ini sesuai jadwal pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender untuk melengkapi berkas perkara untuk ke kejaksaan,” ujar Kompol Erlangga.

BACA JUGA  Polda Sumsel Dorong Modernisasi Penyidikan dengan Teknologi Canggih

“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 665.498 gram dan pil ekstasi sebanyak 235 butir dari 9 tersangka,” katanya.

Ia juga menambahkan, Ditrenarkoba Polda Sumsel akan terus mengantisipasi peredaran Narkoba yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

“Ditrenarkoba Polda Sumsel akan terus menurunkan timnya untuk melakukan penindakan serta pengungkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba,sesuai dengan amanat Undang-undang”, imbuhnya. (Suherman)

BACA JUGA  Identitas Mr X di Corong Sungai Sekayu Belum Terungkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB