Palembang, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 665.498 gram dan 235 butir pil ekstasi, Kamis (9/12/2021).
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono diwakili Kabag Anev Bin Ops Ditrenarkoba Polda Sumsel Kompol Firnianto memimpin pemusnahan barang bukti di ruangan gedung Prof Dr Awaloeddin Djamin M.P.A Ditrenarkoba Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi diwakili Kasubbid Penmas Kompol Erlangga menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari hasil ungkap kasus selama bulan November dan Desember 2021.
“Salah satu laporan polisi tanggal 24 November 2021, dengan tersangka bernama M. Al Amin ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Azhari Jakabaring Palembang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 208 gram,” ujarnya.
“Hari ini sesuai jadwal pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender untuk melengkapi berkas perkara untuk ke kejaksaan,” ujar Kompol Erlangga.
“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 665.498 gram dan pil ekstasi sebanyak 235 butir dari 9 tersangka,” katanya.
Ia juga menambahkan, Ditrenarkoba Polda Sumsel akan terus mengantisipasi peredaran Narkoba yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
“Ditrenarkoba Polda Sumsel akan terus menurunkan timnya untuk melakukan penindakan serta pengungkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba,sesuai dengan amanat Undang-undang”, imbuhnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









