Otak dan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Polres Pematangsiantar Polda Sumatera Utara telah menetapkan 6 orang tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat yang terjadi pada Sabtu, (29/5/2021) dini hari lalu sekitar jam 03.30 wib.

Selain menangkap enam orang, Polres Pematangsiantar juga sedang memburu dua pelaku lainnya.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), ketiganya warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.

BACA JUGA  Polres Merangin Tangkap 2 Pengecer Sabu

“Untuk dua pelaku yang berstatus DPO yakni Eko, Iwan,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,Kamis (29/7/2021).

Boy menjelaskan motif pembakaran rumah Bamby akibat unsur sakit hati, dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan.

Kemudian pada,Kamis (27/05/2021) lalu sekira jam 17.15 Wib, dalang pembakaran, Umar Harahap bersama tersangka Rony Paty Syahrani, Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap,Noni, Dinda dan May berkumpul di kamar Nomor 129 Siantar Hotel.

BACA JUGA  Nyaru Polisi, 2 Mahasiswa Peras Manajer SPBU di Luwu Utara

“Umar Harahap mengatakan agar memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp5 juta,” ungkap Boy

Sementara itu terkait perdamaian yang telah dilakukan antara korban Bamby Lubis dan pelaku, Kapolres menyampaikan kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.

Kepada para 5 tersangka dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP.Sedangkan untuk Umar Harahap dikenakan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  Polres Lutim Tetapkan SR Tersangka Pengancaman Jurnalis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB