Merangin, TRIBRATA TV
Keseriusan Satres Narkoba Polres Merangin dalam memberantas narkoba kembali diperlihatkan dengan berhasilnya melakukan penangkapan terhadap pelaku M (44), S (22) dengan barang bukti 1 paket Shabu pada Kamis (18/05/2023) kemarin.
Aipda Antoni yang memimpin penangkapan M dan S menjelaskan, hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, kalau ada seseorang sering menjual Sabu di seputaran Kecamatan Pamenang Kab.Merangin. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin.
Sekira pukul 00.30 WIB, tim Macan berhasil menangkap pelaku S, kemudian menyusul M sebagai pemasok Sabu pada S.
M ditangkap sekira pukul 15.00 WIB hari Kamis (18/05/2023) di rumahnya di Simpang Limbur Merangin. Keduanya kemudian diamankan di Mako Polres Merangin.
“Untuk barang bukti yang di amankan yakni 1 paket narkotika jenis Shabu seberat 0.15 Gram , 2 gandphone dan pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Merangin”, jwlas Aipda Antoni. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









