Ratusan Warga Banyon Demo di Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Tuntut Dukuh Dicopot

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul,TRIBRATA.TV – Ratusan warga Pedukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6/2026). Massa menuntut pemerintah mencopot Dukuh Banyon dari jabatannya menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga mulai berdatangan sejak pagi dan memulai aksi sekitar pukul 09.09 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, serta berbagai tulisan berisi tuntutan. Salah satu spanduk berukuran besar bertuliskan “Copot Dukuh Banyon” menjadi pusat perhatian selama aksi berlangsung.

Aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal jalannya demonstrasi. Meski diikuti ratusan peserta, aksi berlangsung tertib dan kondusif.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, warga menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat pedukuhan. Mereka menilai dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan Program PTSL telah merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Warga menduga belasan sertifikat tanah milik masyarakat dijadikan jaminan atau digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Dugaan itu, menurut mereka, muncul setelah proses penerbitan sertifikat melalui Program PTSL.

Bagi warga, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan aset keluarga. Karena itu, munculnya dugaan penyalahgunaan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Suasana aksi semakin emosional ketika seorang ibu menyampaikan kesaksiannya di hadapan pejabat kalurahan, aparat keamanan, dan ratusan peserta aksi. Dengan suara bergetar sambil menahan tangis, ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

“Mohon untuk Bapak menindak tegas! Bagaimana keluarga kami, Pak? Sertifikat kami Rp48 juta, Pak!” ujarnya.

Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan dan sorakan dukungan dari ratusan warga. Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami keresahan serupa karena khawatir sertifikat tanah mereka ikut bermasalah.

Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah segera mencopot Dukuh Banyon dari jabatannya, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang secara transparan, serta memastikan seluruh sertifikat yang diduga bermasalah dikembalikan kepada pemilik yang sah apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Warga juga mendesak pemerintah kalurahan, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses penyelidikan yang terbuka dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dukuh Banyon terkait tuntutan maupun dugaan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut. Proses pemeriksaan oleh pihak berwenang juga masih berlangsung.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Warga berharap program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan serta terbebas dari praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.(Dik )

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perwosi Ranting se Sleman Dikukuhkan, Fokus Inovasi dan Pembinaan Olahraga Perempuan
Hari Donor Darah Sedunia 2026, Pemkab Sleman Apresiasi 718 Pendonor Sukarela
Dijuluki Little Sukarno, Hasto Dorong Yogyakarta Jadi Kota Setara Singapura
Pelatkab PORDA DIY 2027 Resmi Dibuka, Sleman Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum
Gempa M 5,6 Pacitan Bikin Roda KA Joglosemarkerto Anjlok di Gowok Sleman, 15 Kereta Sempat Tertahan
BNNK Sleman Gelar Khutbah Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Kampanyekan Perang Melawan Narkoba Jelang HANI 2026
BNNK Sleman Ajak Mahasiswa dan Pegawai Refleksi di Malam Renungan HANI 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Jujur

Berita Lainnya

Senin, 29 Juni 2026 - 13:04 WIB

Ratusan Warga Banyon Demo di Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Tuntut Dukuh Dicopot

Senin, 29 Juni 2026 - 03:05 WIB

Perwosi Ranting se Sleman Dikukuhkan, Fokus Inovasi dan Pembinaan Olahraga Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 - 02:55 WIB

Hari Donor Darah Sedunia 2026, Pemkab Sleman Apresiasi 718 Pendonor Sukarela

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:16 WIB

Dijuluki Little Sukarno, Hasto Dorong Yogyakarta Jadi Kota Setara Singapura

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:15 WIB

Pelatkab PORDA DIY 2027 Resmi Dibuka, Sleman Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum

Berita Terbaru

Regional

Kades Malasin Simeulue Lantik 6 Aparatur Desa

Senin, 29 Jun 2026 - 14:02 WIB

Kabar Polisi

Pastikan Penyaluran BBM Aman, Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU

Senin, 29 Jun 2026 - 11:46 WIB