Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif selama malam akhir pekan, Polsek Simpang Kanan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah titik rawan di Minggu (28/6/2026) malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin Ka SPKT bersama personel piket yakni Aipda Ahmad Yani, Aipda Suwand, Bripka Eka Iwan dan Bripda Jerryco.
Patroli dilakukan sebagai langkah preventif mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kapolsek Simpang kanan, IPTU Donald Sihombing, S.H, mengatakan patroli KRYD merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang biasanya diiringi meningkatnya aktivitas masyarakat.
Menurutnya, patroli difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak kriminalitas, seperti aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi) ilegal, serta mencegah terjadinya tindak pidana C3 (Curas, Curat, dan Curanmor).
Adapun lokasi patroli meliputi Jalan Utama kecamatan simpang kanan Jalan Datuk Paduka Kelurahan Simpang Kanan serta Tugu Sampan Sulun.
Kedua ruas jalan tersebut merupakan jalur utama yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan dinilai memiliki potensi kerawanan sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari aparat kepolisian.
“Patroli ini kami maksimalkan dengan menyambangi tempat-tempat umum, objek vital, serta lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Terlebih pada momen akhir pekan, aktivitas masyarakat di luar rumah meningkat sehingga kehadiran polisi di lapangan sangat penting untuk memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek Simpang kanan.
Melalui KRYD yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Simpang Kanan berharap situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











