Grebek Kampung Narkoba, Polsek Sunggal Tangkap 5 Orang dan Amankan Mesin Judi

- Editorial Team

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap 5 orang dan menyita sabu serta mesin judi dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB di daerah pinggiran rel Jalan Binjai km 15,7 Kampung Banjar Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/5/2021).

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Dijelaskan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie, selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan dan menyita mesin jackpot dari TKP serta lima orang laki-laki.

“Yang kita amankan ada 5 orang laki-laki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor, berikut barang bukti berupa 2 paket sabu, 6 bong alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jekpot dan 2 mesin judi tembak ikan”, imbuhnya.

BACA JUGA  14 Preman Berkedok "Pak Ogah" Diamankan Polrestabes Medan

“Kelima orang tersebut masih kita periksa secara intensif untuk mendalami peranannya masing-masing, pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti yang ada adalah pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut”, tambah Kanit. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Pewarta Polrestabes Medan Bantu Sembako pada Tukang Urut Tuna Netra

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB