Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial DP (35), warga Kuta Baru, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di kediamannya Sabtu lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (24/12/2024). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba. Usai menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.
Dari pelaku didapati barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 26,76 gram. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik asoy warna biru, 2 bungkus plastik warna putih, sebuah kotak rokok kaleng, karet, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit android.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya”, ujar Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









