Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banyuasin

- Editorial Team

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,69 gram di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Seorang pria berinisial SA alias Asep (36) yang berprofesi sebagai buruh harian, ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Karet, Kelurahan Talang Jaya Raya, Kecamatan Betung, pada Rabu (27/5/2026).

Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP CS. Panjaitan dan Kanit III Subdit II IPTU Rendi Yuwandra melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA  Kasus 44 Kg Sabu, PN Lhokseumawe Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

“Anggota kami menyamar dan memesan sabu seberat 100 gram kepada pelaku dengan harga kesepakatan Rp70 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K, Jum’at (29/5/2026).

Menurutnya, saat pelaku tiba di lokasi yang ditentukan untuk menyerahkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan.

“Selain menangkap tersangka SA, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi sabu seberat 100,69 gram brutto, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Genio milik pelaku,” jelas Alumni Akpol 2000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkoba tidak akan kendor.

BACA JUGA  Dandim 0420/Sarko Hadiri Pemusnahan Narkoba dan Miras di Polres Merangin

Lebih lanjut , menurut Kombes Nandang, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian patu diapresiasi.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata keberhasilan sinergi antara Polri dan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelaku lainnya. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,” tegas Kombes Pol Nandang.

“Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Suherman)

BACA JUGA  Polsek Bangko Musnahkan 138 Gram Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB