Kasus 44 Kg Sabu, PN Lhokseumawe Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Agenda sidang, Selasa (20/6/2023) yaitu mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara narkotika jenis shabu-shabu seberat 44 kg.

BACA JUGA  Saat Digrebek, Pria ini Buang 3 Paket Sabu di Kolong Rumah

Terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Serta terhadap barang bukti narkotika seberat 44 kg dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan pada Personel Berprestasi

“Terhadap putusan tersebut, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru