Bantaeng, TRIBRATA TV
Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diterima polisi sehari sebelumnya. Korban bernama Syamsir melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku,” ujar AKP Gunawang, Kamis (14/7/2026).
Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AH alias Acox (22), warga Kampung Passangarrang, Kecamatan Tanah Loe. Informasi intelijen menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di wilayah Kampung Perumputan, Desa Biangkeke.
Dantim URC Resmob, Aipda Sabil, langsung memimpin anggotanya untuk bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim berhasil menyergap dan mengamankan AH tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Blade yang diduga hasil curian.
AKP Gunawang menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AH ternyata tidak hanya melakukan aksi tunggal. “Tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” pungkasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menjaga keamanan aset kendaraannya. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









