Medan, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Keduanya adalah Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, Senin (28/3/2022) dalam siaran persnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
“Ketiga pelaku beraksi di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mencuri Yamaha Freego pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB,” kata Kompol Firdaus.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang Rp15.000.
“Para pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya. Mereka nekat mencuri untuk mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” jelas Kompol Firdaus.
Lanjut dikatakan Alumni Akpol 2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya sementara sepeda motor diparkirkan di teras rumahnya.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.
Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.
“Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi,” urai Kompol Firdaus.
Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.
“Saat pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” tegas Kompol Firdaus.
Diketahui Putra juga residivis kasus curanmor pada tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan tahun 2019 kasus narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.
Sementara, pelaku Zupriadi juga mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








