Komplotan Curanmor Ditembak Polisi

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Keduanya adalah Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, Senin (28/3/2022) dalam siaran persnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

BACA JUGA  Polisi Diserang Mercon dan Diteriaki Maling Saat Grebek Jermal 15

“Ketiga pelaku beraksi di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mencuri Yamaha Freego pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB,” kata Kompol Firdaus.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang Rp15.000.

“Para pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya. Mereka nekat mencuri untuk mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Alumni Akpol 2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya sementara sepeda motor diparkirkan di teras rumahnya.

BACA JUGA  Curi Mobil dari Teras, 2 Warga Jalan Industri Tanjung Morawa Diringkus Tekab

Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.

Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.

“Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi,” urai Kompol Firdaus.

Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.

“Saat pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” tegas Kompol Firdaus.

Diketahui Putra juga residivis kasus curanmor pada tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan tahun 2019 kasus narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Resahkan Warga Desa, Pencuri Diarak ke Polsek Pancur Batu dan Berakhir Damai

Sementara, pelaku Zupriadi juga mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!