Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 42 tersangka yang ditangkap.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa, 1 kapal tanker, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, 6 dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 229.123 liter BBM subsidi jenis solar dan 3.031 liter BBM subsidi jenis pertalite.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama sejumlah Polres jajaran turut mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Pangkep, Barru, Luwu Utara, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Luwu, Takalar, Maros, Sidrap, Luwu Timur, dan Bulukumba.
Dari hasil penghitungan sementara, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan menimbulkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan, apabila dihitung berdasarkan konsumsi rata-rata 50 liter per kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (2/6/2026) menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan upaya Polri secara nasional dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









