Curi Mobil dari Teras, 2 Warga Jalan Industri Tanjung Morawa Diringkus Tekab

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tersangkut kasus dugaan pencurian dan kekerasan (Curas), 2 pria asal Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa berinisial MR (22) dan MJ (25) diringkus personil Tekab Reskrimum Poldasu dan Polsek Tanjung Morawa, Rabu (22/7/2020).

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Selasa (21/7/2020), korban Sri Dwiningsih (35) sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 01.30 Wib, Sri terbangun karena mendengar alarm mobil Datsun BK 1213 AAN warna abu-abu,yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup. Kaget dengan situasi seperti itu, korban memanggil Mega Langga (37),suaminya untuk mencari tahu situasi yang terjadi.

Pasangan suami istri (pasutri) itupun kaget dan panik saat melihat mobilnya dikemudikan orang yang tak dikenalnya. Keduanya pun berteriak maling namun mobil justru cepat bergerak kearah jalan. Mega Langga mencoba menghalangi namun apes dialaminya.

BACA JUGA  Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Polsek Pancurbatu

Mega Langga malah ditabrak hingga terhempas. Mobil berikut hape merek Samsung A30S, jam tangan, laptop merek Lenovo dan sepatu 4 pasang yang berada didalam rumah korban ikut berhasil dilarikan pelaku.

Upaya pengejaran juga sempat dilakukan Mega Langga tapi tak berhasil dan malah kehilangan jejak. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Sorenya, pada hari Selasa (21/7/2020), sekira pukul 17.00 Wib, team gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial MR sedang berada di Jalan Kesehatan Gang Nogio Kecamatan Deli Tua Kelurahan Deli Tua Timur Kodya Medan.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pemalak Supir Diringkus Polisi

Petugas langsung berangkat dan berhasil meringkusnya beserta mobil korban. Saat diinterogasi, MR mengaku melakukan aksinya dengan bersama dengan temannya MJ (25). Tak lama kemudian, keberadaan MJ terendus petugas gabungan dan langsung meringkusnya dari Jalan Industri Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut MJ langsung diboyong ke komando. Keduanya pun mengaku jika awalnya mereka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH melalui Paur Humas Polresta Deli Serdang Ipda Ricardo Bancin menerangkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MJ dan MR serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan.

BACA JUGA  3 Unit Sepeda Motor Dilaporkan Hilang di Parkiran RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang

“Keduanya sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ipda Ricardo Bancin. (Yan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru