Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sembilan belas kasus narkoba berhasil diungkap Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut dengan 24 tersangka selama Operasi Antik Toba 2026.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Rudi Syahputra dalam konferensi pers yang didampingi Jasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, dan Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (3/6/2026).
Operasi Antik Toba 2026 berlangsung selama 21 hari, terhitung 13 Mei sampai 2 Juni 2026.
Wakapolres Tebing Tinggi menyampaikan selama Operasi Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 24 tersangka yang keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.
Dari operasi ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat dan media,” ungkap Kompol Rudi Syahputra.
Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas kepolisian juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu handphone.
Pada razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditegaskannya pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba”, katanya lagi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








