Simalungun, TRIBRATA TV
Fenomena viral lalu dilaporkan ke polisi sering terjadi karena unggahan yang dianggap pencemaran nama baik di media sosial. Di Indonesia, tindakan ini biasanya ditindaklanjuti menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini hal tersebut dialami oleh Tambun Damanik. Ia dilaporkan karena menggunggah adanya pembuangan sampah sembarangan ke danau Toba sehingga meresahkan pelaku usaha lain dipinggir danau dan mengganggu pengunjung yang datang berwisata ke lokasi.
Tumpukan sampah di danau itu, diketahui setelah sebuah video viral diunggah seorang pelaku usaha melalui media sosial (medsos). Fenomena sampah ini konon dikatakan telah terjadi selama bertahun tahun.
Tambun Damanik dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan ditangani Polres Simalungun dengan laporan nomor LP/B/174/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 April 2026, pelapor Patar Luhut Silalahi. Untuk terlapor sudah dipanggil satu kali dan telah menghadirinya pada Senin, 25 Mei 2026.
Saat ini unit Idik II Satreskrim Polres Simalungun sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi Sabtu, 19 April 2026 di Damasus Resto Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Tambun Damanik, selaku pengunggah video mengatakan sampah-sampah yang dibuang itu tidak hanya mengganggu kebersihan danau, melainkan berpotensi menimbulkan penyakit serta merusak pemandangan wisatawan.
Kata Damanik, sampah-sampah tersebut diduga berasal dari Damasus Resto yang berlokasi di Panatapan, Dusun 2, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis berada dibibir danau.
Tumpukan sampah itu, kata Damanik, memang tidak dibuang langsung dari resto ke danau, tetapi di kumpulkan dulu di lokasi penampungan dekat parit atau sungai-sungai kecil, lalu saat hujan turun air meluap, kemudian sampah yang dikumpulkan tersebut langsung terbawa arus ke danau.
”Memang sampah itu tidak dibuang langsung dari resto ke danau, tetapi dibuang ke tempat pengumpulan sampah mereka, kebetulan dekat parit atau sungai-sungai kecil, jaraknya kurang lebih 50 meter dari resto. Ketika air meluap sampah yang di kumpulkan tadi langsung terbawa ke arah danau,” kata Tambun kepada wartawan.
Ia mengatakan, jarak tempat pengelolaan sampah ke resto kurang lebih 30 meter, persis berada dibibir danau. Masalah sampah itu sudah kerap terjadi, namun baru kali ini paling mencolok. Sampah dari resto itu sebenarnya ditimbun dan dibuang disitu hampir setiap hari. Tapi, mungkin cara pengelolaannya yang tidak baik.
”Saya asli tinggal disini lae, ini juga sudah berkali-kali bermasalah kek gini sampah ini dan inilah yang paling agak mencolok,” ujarnya.
Kata dia, pihak resto diduga membuang sampah ke tengah ladang (tempat pengumpulan sampah) dekat parit, ketika paret itu banjir seperti datang hujan sampah-sampah itu terbawa arus ke arah danau.
Ditambahkan, pemandangan itu diduga telah berlangsung selama tahunan dan tumpukan sampahnya sudah terlalu banyak, akibatnya sampah-sampah tersebut dapat menggangu tempat usaha pemancingan yang dirintisnya sejak semula.
”Saya merasa tidak nyaman karena kami ada buka usaha tempat pemancingan disini, sampah yang mereka buang terbawa arus air ke tempat usaha kami, jadi terganggulah kami gara-gara sampah itu,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan pesan moril pada semua pihak agar jangan membuang sampah sembarangan ke danau. Ia mengajak supaya sama-sama menjaga keindahan danau. Dengan kondisi seperti itu, selaku pelaku usaha kadang risih akan sampah itu.
Dikonfirmasi kepada Satreskrim Polres Simalungun melalui penyidik yang menangani perkara juga membenarkan bahwa terlapor, Tambun Damanik sudah dipanggil satu kali.
Selanjutnya, kata penyidik, akan dilakukan gelar perkara untuk naik status ke tahap penyidikan. Selain itu, penyidik menyebut akan mencoba menempuh jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Dihubungi terpisah, pemilik Damasus Resto saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nomor 08126023xxxx tidak menanggapi perihal laporan polisi tersebut. Sang pemilik masih enggan memberikan tanggapan. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Damasus Resto untuk menghadirkan berita berimbang.
Sekedar diketahui, bahwa pembuangan sampah sembarangan ke Danau Toba berpotensi melanggar Perda Sumut No. 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.
Dalam BAB V pasal 7 ayat (1) butir (d) dalam usaha melestarikan lingkungan setiap penduduk dan pemilik tanah di kawasan Danau Toba diwajibkan melestatikan perairan dan pantai Danau Toba serta daerah hulu dan aliran sungai sekitarnya, dan untuk itu dilarang membuang sampah/limbah padat, cair dan gas ke Danau Toba.
Ketentuan pasal tersebut ditegaskan suatu pelanggaran serta berpotensi diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan penjara. Juga potensi melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2023. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








