Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

- Editorial Team

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat tindak pidana manipulasi data elektronik berupa aktivasi IMEI secara ilegal.

Komplotan ini memanipulasi dokumen paspor milik Warga Negara Asing (WNA) untuk mengaktifkan sinyal 12.000 unit handphone luar negeri (inter) agar dapat digunakan di jaringan provider Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring melalui Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menegaskan tindakan para tersangka ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Modus yang digunakan adalah melakukan manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dengan menggunakan data paspor WNA tanpa izin, untuk mengaktivasi IMEI perangkat ilegal di website resmi provider. Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini yang berpotensi merugikan sistem telekomunikasi nasional,” ujar AKBP Listiyono, saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA  Pikun, Nenek 75 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Bayas 20 Ilir

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya konter HP “RUDI GINA PHONE CELL” di kompleks Ruko PS Palembang yang menjual iPhone ilegal yang dapat langsung mendapatkan sinyal provider.

Tim Subdit V Siber kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat tersangka berinisial AR, RK, IJ, dan BRW.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa peran para tersangka terbagi secara sistematis.

Tersangka AR selaku eksekutor utama melakukan manipulasi data di website MyRetail.Indosatooredoo.com, sementara tersangka lainnya berperan dalam pengumpulan data paspor, penyediaan barcode IMEI editan, hingga pemasaran jasa kepada konsumen.

“Tersangka AR bertindak memanipulasi data otentik berupa paspor WNA untuk mendaftarkan IMEI ke sistem. Sementara tersangka BRW bertugas mengedit barcode IMEI untuk disesuaikan dengan data paspor yang ada. Kami berhasil mengamankan berbagai alat bukti termasuk akun website, puluhan unit iPhone, serta data digital terkait transaksi ilegal ini,” jelas AKBP Dwi Utomo.

BACA JUGA  Polda Sumsel Grebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Pegayut, Diduga Ada Oknum Terlibat

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, melalui Kasubdit Penmas, Kompol I Putu Suryawan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli perangkat elektronik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa aktivasi sinyal ilegal maupun membeli perangkat ponsel black market. Selain melanggar hukum, penggunaan perangkat dengan IMEI yang didapat secara ilegal berisiko tinggi terhadap keamanan data pribadi pengguna itu sendiri. Kepolisian akan terus memantau peredaran barang-barang ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkas Kompol I Putu Suryawan. (Suherman)

BACA JUGA  Pembaretan Bintara Remaja Brimob Sumsel, Bharaka Billy Syahputra Pasang Baret Adiknya Bripda Renaldi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB