Pelalawan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dari tangannya disita barang bukti 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge pada Selasa (26/5/2026) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan saat dilakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
TONTON VIDEONYA:
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan disaksikan warga, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, tersangka B mengaku diperintahkan dari seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk. menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








