Resahkan Warga Desa, Pencuri Diarak ke Polsek Pancur Batu dan Berakhir Damai

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Puluhan warga mengarak pencuri buah kelapa sawit atau TBS (Tanda Buah Segar) sebanyak 10 janjang inisial RB (17) di Dusun 2 Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu pada Rabu (30/9/2020)sekira pukul 20:00 Wib.

Setelah RB tertangkap tangan, karena kesal dan sudah meresahkan warga, maka warga melampiaskan amarah dengan memberi bogem dan selanjutnya pelaku diarak dan diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Sempat dimintai keterangan oleh petugas di ruang Reskrim, namun karena tidak mencukupi alat bukti dan pelaku masih dibawah umur, maka dipertimbangkan kembali untuk diambil jalur musyawarah. Polisi menyerah kepihak aparat desa setempat.

Besoknya, bertempat dikantor Desa Namo Simpur dilakukan pertemuan dihadiri sejumlah warga dari desa tetangga yakni warga Desa Pertampilan.

BACA JUGA  Dengan Penuh Kesabaran Selama Sepekan Residivis ini Berhasil 'Kosongkan' Gudang Elektronik di Medan

Kepala desa, Altamesa Sinulingga didampingi Babinkamtibmas Polsek Pancur Batu Iptu P Bangun dan Babinsa Koramil Pancur Batu RB Simatupang sepakat mencari solusi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pelaku dengan barang bukti 10 tandan buah sawit tersebut masih usia dibawah umur, yakni 17 tahun. Hal ini diatur pada PERMA 2/2012, Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, Pasal 1 PERMA 2/2012 : Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kata lain barang bukti dibawah 2.500.000 tidak dapat diproses secara hukum,” imbuhnya

BACA JUGA  Resedivis Ini Kembali Dibogem Massa Karena Mencuri Ponsel

“Atas alasan tersebut maka kita musyawarah, kita buat surat perjanjian hitam diatas putih agar pelaku pencurian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya”, ungkap warga sepakat.

Selanjutnya, agar dibuatkan Perdes saja, yakni bagi warga yang kedapatan melakukan tindak pencurian agar diberikan sangsi denda Rp3 juta serta berjanji apabila diulangi dikemudian hari maka sebagai sangsinya dikeluarkan dari kampung tersebut.

Musyawarah yang dihadiri orang tua RB sepakat untuk berjanji apabila diulangi dikemudian hari maka bersedia mendapatkan hukuman aturan dari desa. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  2 Pencuri Kerbau di Karo Tewas Dimassa, Mobil Dibakar, Seorang Lari ke Hutan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru