Sebulan Diburon, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar ditangkap di sebuah cafe di Jakarta pada Senin (28/3/2022) malam.

Joni akhirnya berhasil ditangkap setelah diburon selama sebulan.

Pihak Polda Kalbar langsung membawa Joni Isnaini ke Pontianak dan diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air tadi pagi dan sampai ke Bandara Supadio pada pukul 09.30 WIB, Selasa (29/3/2022).

Joni terseret kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, di Kabupaten Sambas. Ia sempat mengajukan praperadilan. Namun Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA  Kapolsek Jongkong Hadiri Apel Siaga Coklit dan Pelantikan Pantarlih

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Joni Isnaini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB malam, Senin (28/3/2022) di sebuah kafe di Jakarta Barat.

“Tersangka ditangkap di sebuah kafe,” ujar Jansen.

Setelah tiba di Pontianak, Joni menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Setelah itu dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

BACA JUGA  Pencuri AC Diringkus Polisi

“Kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,”jelas Jansen.

Joni Isnaini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Tebas, Kabupaten Sambas.

Polda Kalbar tiga kali memanggil Joni Isnaini untuk menjalani pemeriksaan. Namun Joni memilih mangkir.

Polda Kalbar menilai Joni tidak kooperatif sehingga namanya masuk dalam daftar buronan polisi (DPO)

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO,” kata Jansen. (masudi)

BACA JUGA  PWK Minta APH Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Mempawah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru