Sebulan Diburon, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar ditangkap di sebuah cafe di Jakarta pada Senin (28/3/2022) malam.

Joni akhirnya berhasil ditangkap setelah diburon selama sebulan.

Pihak Polda Kalbar langsung membawa Joni Isnaini ke Pontianak dan diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air tadi pagi dan sampai ke Bandara Supadio pada pukul 09.30 WIB, Selasa (29/3/2022).

Joni terseret kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, di Kabupaten Sambas. Ia sempat mengajukan praperadilan. Namun Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA  Pemuda Bertato yang Bacok Ibu Kandungnya di Madina Ternyata Mantan Napi

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Joni Isnaini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB malam, Senin (28/3/2022) di sebuah kafe di Jakarta Barat.

“Tersangka ditangkap di sebuah kafe,” ujar Jansen.

Setelah tiba di Pontianak, Joni menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Setelah itu dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

BACA JUGA  ‎Pengedar Ganja Kering di PTPN IV Kebun Panai Jaya Ditangkap

“Kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,”jelas Jansen.

Joni Isnaini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Tebas, Kabupaten Sambas.

Polda Kalbar tiga kali memanggil Joni Isnaini untuk menjalani pemeriksaan. Namun Joni memilih mangkir.

Polda Kalbar menilai Joni tidak kooperatif sehingga namanya masuk dalam daftar buronan polisi (DPO)

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO,” kata Jansen. (masudi)

BACA JUGA  Pengadaan Bantuan Beras Covid-19 di Kalbar Tanpa Tender

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!