Ketapang, TRIBRATA TV
Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Ali Muhamad mengecam pelaku penganiayaan seorang jurnalis di Mempawah yang sedang melaksanakan tugas di lapangan. Iameminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dan menangkap pelaku.
“Selaku rekan seprofesi kami mengecam keras dan menyayangkan tindakan oknum keluarga pelaksana proyek yang menganiaya wartawan saat melaksanakan tugasnya. Kami meminta APH dalam hal ini Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku, ” kata Ali Muhamad melalui release tertulis kepada sejumlah media, Sabtu (02/09/2023).
Pria yang akrab disapa Verry Liem itu mensinyalir adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek, sehingga takut kedoknya terbongkar kemudian mengintimidasi dan menganiaya korban.
Sesuai UU Pokok Pers, pada Pasal 3 butir 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian pasal 4 butir 4; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Patut kita duga dalam pelaksanaan proyek tersebut ada penyimpangan, maka mereka takut terpublikasi sehingga mereka mengintimidasi dan menganiaya wartawan. Seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999. Jika tidak ada kesalahan kenapa harus takut, ” terang Verry.
Ia juga meminta agar dalam pelaksana proyek tersebut agar diaudit dan diperiksa karena diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.
“Sebab itu, kepada Inspektorat, BPK, Tipikor Polres maupun Tipikor Polda atau Tipikor Kejaksaan agar mengaudit dan memeriksa pelaksana proyek tersebut, ” ujar Verry.
Sebelumnya diketahui seorang wartawan di Kabupaten Mempawah dianiaya oleh keluarga pelaksana proyek. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, pada Jum’at (1/09/2023).
Kejadian bermula Nuryo Sutomo, wartawan media online antarwaktu.com menjalankan tugas jurnalistik menanyakan papan nama (plang) proyek pekerjaan rabat beton yang diduga tidak dipasang oleh pelaksana. Namun, pihak keluarga pelaksana seakan tidak terima sehingga terjadi intimidasi dan menganiaya.
Atas kejadian itu, korban sudah melaporkannya ke Polres Mempawah. Sesuai laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023. (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









