Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
kapolsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Iptu Jubaedibmenghadiri apel kesiapan pelaksanaan Coklit dan Pelantikan Petugas Pantarlih Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Jongkong, di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jalan Lintas Senara Kecamatan Jongkong, Minggu (12/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jongkong Camat Abdul Hamid, Danramil Jongkong diwakili oleh Koptu Umar, Ketua PPK Kecamatan Jongkong Iskandar dan Ketua Panwas Kecamatan Jongkong Abdul Nasir serta Perwakilan PPS dan Pantarlih.
Dalam apel tersebut, Ketua PPK Kecamatan Jongkong Iskandar membacakan sambutan Ketua KPU Pusat yang menyampaikan Coklit merupakan langkah awal untuk mendata pemilih di masing-masing TPS bagi setiap warga yang sudah masuk sebagai calon Pemilih.
“Pelaksanaan Coklit sudah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2022,” kata Iskandar saat membacakan sambutan KPU pusat.
Iskandar menyampaikan fungsi dan peranan Pantarlih sangat krusial sehingga meminta kepada petugas Pantarlih dalam Coklit jangan menyajikan data diatas meja melainkan harus benar-benar turun ke bawah melakukan pendataan sehingga bisa mendapatkan data yang valid.
Kapolsek Jongkong Iptu Jubaedi, S.H., dalam sambutannya menyampaikan pihaknya siap mengamankan Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Kecamatan Jongkong.
“Untuk mewujudkan Pemilu yang aman dan kondusif diperlukan kerjasama dan sinergitas dari unsur pemangku kepentingan khususnya pihak penyelenggaran pemilu ditingkat Kecamatan,” kata Iptu Jubaedi.
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan iklim yang sejuk ditengah-tengah masyarakat khususnya menjelang, pada saat dan pasca pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
“Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak, tentunya harapan kita bersama Pemilu di wilayah Jongkong dapat berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.
Apel Siaga Coklit tersebut sekaligus melantik 39 petugas Pantarlih dari 39 TPS di 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Jongkong. (Rahmad Sujud/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









