Medan, TRIBRATA TV
Apes benar nasib pria yang diketahui berinsial RD (22),belum sempat mencicipi paketan narkotika jenis sabu yang baru dibelinya, ia keburu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru pada Jumat (8/1/21) lalu. Kini
pelaku pun harus menginap di sel tahanan.
Keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku RD warga Jalan Sentosa Lama Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan baru membeli sabu pukul 17.45 WIB. Petugas yang sudah mengintainya melihat RD melintas di Jalan Pancasila, Medan Denai, dan segera menangkapnya.
“Setelah petugas kita melakukan penggeledahan, dari kantong baju pelaku kita temukan satu paket kecil sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (29/1/2021).
Kepada petugas usai diintrogasi tersangka RD mengaku bahwa barang haram itu miliknya.
“Sabu tersebut baru dibelinya dari kawasan Jalan Jermal,” urai Iptu Irwansyah Sitorus.
Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Baru, untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Hasil dari introgasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dan akan memakainya dirumahnya.
“Kini tersangka sudah kita ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







