Dalam Sebulan Polrestabes Medan Tangkap 9 Kurir dengan Barbuk 84 Kg Ganja

- Editorial Team

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja berjumlah besar, menyusul diciduknya sembilan tersangka dari beberapa lokasi di Medan.

Dari ke 9 terangka, lebih dari 84 kg ganja kering siap edar atau 84.694 gram disita untuk dijadikan barang bukti.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Kanit II Narkotik, Iptu Hardiyanto yang disapa Didon, SH, MH, Kanit I Narkotik, Iptu Wisnu, SH, SIK dan kanit III Narkotik, Iptu Marvel, SH, SIK

Keseluruhan barang bukti berbahaya itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Keprekan/Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at (21/10/2022) siang.

Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Di lokasi, polisi meringkus HS (26) dengan barang bukti 45 bal ganja kering seberat 46.000 gram atau 46 Kg.

Di lain tempat yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.

BACA JUGA  Petugas Lapas Takalar Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kemudian pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di pengangkutan BTN Jalan Jamin Gunting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, diringkus, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan MA (23) warga Gang Darmo Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu keduanya menaiki mobil pick up hendak mengambil paket dan polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dicek dalam paket karton ditemukan 40 bal ganja kering seberat 40 Kg.

Lalu pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB i Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Sat Res Narkoba kembali meringkus dua orang tersangka, LD (24) warga Kala Pemilu, Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah atau Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat, Desa Takengon Barat Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.

Selanjutnya pada, Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, polisi menyita dua kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga. Ganja kering tak bertuan itu ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 34,7 Kg Sabu

Di lain tempat, polisi menggerebek sebuah warung di Jalan Banten Gang Amal Ujung Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.45 WIB. Dari tempat itu polisi mengamnkan T (44) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A, Kecamatan Medan Deli dan MA (21) warga Jalan Banten Gang Amal, Dusun IX A, Desa Helvetia, Kecamatan Laubuhan Deli. Dari keduanya diamAnkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 Kg.

Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z dan penerimanya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.

Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1 050 gram yang ditemukan dalam rumahnya.

BACA JUGA  Sabu Rp4 Miliar Gagal Edar, Polresta Deli Serdang Bedil Kurir

“Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanya 84.694 gram,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan.

Usai memaparkan, Kapolrestabea Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.

“Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk ke 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru