Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Berawal dari informasi akan adanya masuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga tidak dilekati pita cukai, Kepala Kantor KPPBC Teluk Nibung memerintahkan Tim Patroli Darat Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan hingga mendapat informasi tambahan, akhirnya tim berhasil menindak sebanyak 228.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Operasi penangkapan dilakukan di Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (25/9/2021).
Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp228.000.000 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp213.928.000.
Untuk selanjutnya, sarana pengangkut, saksi dan barang hasil penindakan tersebut dibawa ke KPPBC Teluk Nibung, Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Marhite Rajagukguk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









