Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Mesin Judi Ikan dan Tangkap 4 Pemain

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Warga resah akibat menjamurnya kembali judi tembak ikan elektrik yang sebelumnya sempat digrebek warga.

Menyikapi keluhan warga, Satreskrim Polres Batu Bara dengan sigap lakukan penggrebekan judi mesin jenis tembak ikan yang berlokasi di Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batu Bara, Senin (24/8/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ahmad Fahmi SH bersama 8 personil, dan berhasil mengamankan 4 warga yang bermain judi.

BACA JUGA  4 Kali Mangkir, Polres TTS Jemput Paksa Pelaku Penganiayaan

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat, Selasa sore (25/8/2020) kepada wartawan membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar kita telah melakukan penggerebekan terhadap adanya perjudian jenis judi tebak ikan, dan kita telah amankan 4 orang warga di lokasi judi,” kata Bambang Gunanti

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain membuat keresahan masyarakat, pemberantasan segala bentuk judi ini merupakan instruksi Kapoldasu kepada jajarannya yang harus dijalankan.

Adapun 4 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSM, BS, BBM dan MY. Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa, mesin permainan judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp440.000, chip/pengisi poin, Hp, pulpen dan buku notes.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Rambutan Diringkus Polres Tebing Tinggi

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana, maksimal 5 tahun kurungan dan saat ini harus mendekam di jeruji Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan selanjutnya.

Keempat pelaku hanya bisa pasrah menerima hasil perbuatannya dan menyesali atas kesalahannya. (Plk)

BACA JUGA  Belasan Kali Beraksi, Pejambret yang Resahkan Warga Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB