4 Kali Mangkir, Polres TTS Jemput Paksa Pelaku Penganiayaan

- Editorial Team

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), diback up tim Jatanras Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (13/2/2023) menjemput paksa Niko Manao lantaran empat kali mangkir tidak memenuhi panggilan polisi.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka, Selasa (14/02/2023) ketika ditemui wartawan diruang kerjanya mengatakan tersangka Niko Manao terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan pada salah seorang staf Dinas Peternakan Propinsi NTT di Besipae pada 17 Oktober 2022.

Akibat penganiayaan itu, korban Bernadus Seran mengalami luka-luka dan berlumuran darah.

BACA JUGA  Polres Taput Tangkap Penimbun Bio Solar

“Dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan kita sudah empat kali melayangkan surat panggilan. Surat pertama pada November 2022 kita panggil untuk klarifikasi, panggilan kedua pada Desember 2022 sebagai saksi, panggilan ketiga pada awal bulan Januari 2023 sebagai tersangka dan panggilan ke empat pada pertengahan Januari 2023,” kata Kapolres.

Menurutnya dengan jeda waktu yang panjang pihaknya masih berikan toleransi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sementara proses hukum terus berjalan. “Kita didesak terus oleh pimpinan maupun jaksa agar kasus tersebut segera di P21 sehingga terpaksa kita lakukan penangkapan secara paksa,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Buru Para Pelaku Penganiayaan di Siborongborong

Dikatakannya jika dalam tahap penyidikan yang bersangkutan penuhi panggilan atau mengindahkan panggilan belum tentu tersangka ditahan atau jemput paksa.

“Kita juga manusia punya perasaan dan hati, namun faktanya tersangka justru tidak mengindahkan panggilan sehingga diback up aparat Polda NTT kita lakukan penangkapan secara paksa,” jelas Kapolres Gusti.

“Tersangka Niko Manao dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres Gusti. (efan baitanu)

BACA JUGA  Bawa Sabu, Duo Manurung Asal Ajibata Digulung Polres Pematang Siantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB