Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Satu orang laki laki berinisial Am alias Man (43) warga Jalan G.Bakti LKMD I lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso Jumat (18/6/2021) melalui Humas Polres, mengatakan pelaku diringkus di Jalan Bukit Bundar lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi didepan warung miso.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel merk Samsung, satu kotak rokok merk Sempurna berisikan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan 0,96 gram berisikan sepuluh bungkus plastik
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









