Luwu Utara, TRIBRATA TV
Lantaran melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU 7491978 Sabbang, Luwu Utara kena skorsing dari Pertamina.
Sanksi dikenakan usai pengecekan CCTV PT. Adhi Shanti Jaya selaku pihak SPBU 7411978 Sabbang dinyatakan terbukti benar telah melakukan pengisian secara tidak wajar kedalam banyak jerigen yang berada dalam 2 unit mobil.
Adapun sanksi telah tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pjs. SBM dan ADM Pertamina V Sulselbar yang ikut dibubuhi Stempel SPBU 7411978 Sabbang.
Hal ini diungkapkan oleh Divisi Data Hukum dan Advokasi Wartawan se-Luwu Utara (DHA) Kawasan se-Luwu Utara Sulawesi Selatan (DHA) kawasan, Muh. Erwin usai berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Luwu Utara.
“Informasi saya dapatkan dari Kadis DP2KUKM Luwu Utara, Aji Saputra dan saya dikirimi foto surat berita acara tersebut lewat WhatsApp,” kata Erwin dikutip dari wargata.com, Minggu (28/07/2024).
Lebih jauh Erwin menyebutkan bahwa Kadis DP2KUKM telah menyampaikan adanya skorsing terhadap SPBU Sabbang yang akan dijatuhkan pada minggu depan namun tidak menyebutkan seperti apa sanksinya.
“Nanti hari Senin besok akan dipastikan,” beber Erwin.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat SBM Pertamina terkait polemik di SPBU Sabbang dan harapannya sangat sanksi berat bisa dijatuhkan ke pihak pengelola,” lanjut Erwin.
Namun demikian kata Erwin, harusnya ada juga tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara terhadap dugaan pelanggaran UU Migas dalam penyaluran BBM Pertalite tersebut.
Terkuaknya hal ini berawal dari dilakukannya sidak DP2KUKM bersama Tim TNI Polri ke SPBU Sabbang. Saat itu pihak SPBU berdalih jika jatah 16 KL Pertalite tidak dioper ke SPBU lain walaupun ownernya memiliki 2 SPBU karena pemesanan BBM berdasarkan nota masing-masing SPBU.
“Kami punya bukti pengakuan pengelola SPBU Sabbang yang mengatakan bahwa, jatah 8/KL Pertalite dialihkan ke salah satu SPBU di Luwu Timur dengan owner yang sama,”tegas Muh. Erwin.
“Mulai Senin besok berdasarkan semua bukti dan data kami akan mendesak Polres Luwu Utara segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak pengelolanya,” tutup Erwin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









