Kulon Progo,TRIBRATA TV
Kasus saling lapor antara Lurah Garongan, Ngadiman, dan salah satu warganya, Al Amin, kini bergulir di Polres Kulon Progo. Pada Senin (27/4/2026), Ngadiman resmi melaporkan Al Amin atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut merupakan respons atas unggahan Al Amin yang menampilkan foto Ngadiman disertai bukti transfer uang sebesar Rp300 ribu ke rekening pribadi lurah serta kuitansi tanda terima. Unggahan itu memicu berbagai komentar dari warganet yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli), meski Al Amin tidak secara eksplisit menyebut demikian.
“Saya akhirnya melaporkan dia karena mencemarkan nama baik saya dan institusi,” kata Ngadiman saat dikonfirmasi.

Dalam unggahannya, Al Amin mempertanyakan tujuan pembayaran tersebut dengan menyebut bahwa, sepengetahuannya, tidak ada biaya untuk pengurusan surat di kalurahan. Pernyataan itu kemudian memicu respons luas di media sosial, termasuk tudingan pungli dari sejumlah pengguna.
Ngadiman membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang Rp300 ribu itu awalnya diberikan secara sukarela oleh Al Amin sebagai bentuk ucapan terima kasih atau “uang rokok” setelah dibantu mengurus administrasi kependudukan.
Menurutnya, untuk menghindari kesalahpahaman, pihak kalurahan kemudian menerbitkan kuitansi dan memasukkan uang tersebut sebagai penerimaan resmi institusi.
“Agar tidak dimaknai sebagai tindakan menyimpang, kami berinisiatif menerbitkan kuitansi. Artinya uang itu kemudian menjadi milik kalurahan,” ujarnya.
Ngadiman menegaskan, selama ini tidak pernah ada pungutan dalam pengurusan layanan administrasi di Kalurahan Garongan. Ia juga menyayangkan unggahan yang dinilainya telah memicu opini publik yang merugikan dirinya dan institusi.
“Jangan hanya karena satu bukti transfer, lalu disimpulkan ada pungli. Kami keberatan dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya. Sehari sebelum laporan Ngadiman, yakni pada Minggu (26/4/2026), Al Amin lebih dulu melaporkan Ngadiman ke Polres Kulon Progo terkait dugaan pungutan liar.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan dua laporan tersebut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









