Makassar, TRIBRATA TV
Personil Tim Thunder dan Patmor Turjawali Dit Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap 3 pelaku aksi premanisme berupa pemalakan dan pemerasan pedagang kaki lima, Hotel dan pedagang asongan di sekitar Jalan Sungai Saddang, Jalan Sultan Alaudin dan Jalan Boulevard Makassae, Sabtu (19/6/2021).
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu RJ (28), seorang juru parkir, DD (29) dan YP (24).
Salah seorang diantara mereka kedapatan memakai dan menggunakan identitas (nametag) anggota Polri.
Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan berawal saat personil Tim 2 Thunder dan Patmor Unit 3 Turjawali Dit Samapta Polda Sulsel menerima laporan dari warga, RJ menjalankan aksinya di larkiran Warkop Pelita Jalan Sungai Saddang.
Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan introgasi RJ mengaku dalam menjalankan aksinya bersama dua rekan lainnya.
Polisi segera mencari dua rekan RJ, masing-masing DD dan YP dan menangkapnya di rumah mereka.
Barang bukti diantaranya, proposal yang berisi nametag anggota Polri, 1 Sachet obat daftar G, sepeda motor Honda Beat DD 5629 BS. dan dompet milik pelaku.
Ketiga pelaku dan barang bukti diserahakan ke Polsek Panakukkang Jalan Pengayoman untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Polisi. E.Zulpan menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Dit Samapta Polda Sulsel yang sangat responsif menerima aduan terkait premanisme meresahkan masyarakat.
“Ya saat ini jajaran kepolisian sedang gencar melaksanakan perintah Kapolri, khususnya penanganan aksi premanisme dan pungli untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat,”jelas E.Zulpan, Minggu (20/6/2021).
Ia berharap aksi-aksi pungli atau premanisme di Makassar segera dihentikan, bila masih ditemukan aksi-aksi yang meresahkan akan dilakukan penegakan hukum (yusuf r/rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









