Pelalawan, TRIBRATA TV
Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan tersangka S yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), politikus Partai Golkar ini langsung ditahan. Pemeriksaan ini usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.
AKBP John Louis Letedara mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan untuk penanganan lebih lanjut.
“S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu, setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang oleh tim penyidik,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









