5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu. Enam tersangka yang merugikan negara sebesar Rp5.019.832.500 tersebut telah ditahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP Rusdi Marzuki  mengatakan, 5dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. 

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang AKP Rusdi Marzuki SIK MH, dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, lalu. 

BACA JUGA  ‎Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Samosir Disoal, Diminta Periksa Kepala Dinas

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),” ujarnya.

Dijelaskan AKP Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata Usahaan Keuangan),” jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013 – 1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). 

“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum PT RS Arun

AKP Rusdi juga memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar. 

“Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

BACA JUGA  Pencuri dan Penadah HP Ditangkap Polisi

“Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P – 21 atau dinyatakan lengkap. Hari ini rencana tersangka diserahkan dan barang bukti ke JPU ” tandasnya. (Kholik) 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB