Ambon, TRIBRATA TV
Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tual, Aziz Fidmatan, secara resmi melaporkan dugaan penundaan berlarut dan kelalaian pelayanan publik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Polda Maluku ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Laporan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026, menyusul stagnasi penanganan laporan pidana dugaan pemalsuan surat yang telah ia laporkan sejak 22 Juli 2022, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pengaduan yang tercatat dengan Nomor: 04/KB-AF/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 itu menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut, khususnya setelah penyidik Polda Maluku pada 7 November 2025 menyurati Bareskrim Polri untuk meminta izin Jaksa Agung RI guna memeriksa dua orang mantan jaksa Kejaksaan Negeri Tual, yakni Mathys A. Rahanra, S.H. dan Heppies M.H. Notanubun, S.H.
Kedua nama tersebut disebut terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam persidangan perkara Tipikor Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2016. Namun, hingga akhir Januari 2026, permohonan izin pemeriksaan tersebut belum memperoleh kejelasan.
Aziz Fidmatan menilai kondisi ini tidak hanya merugikan dirinya sebagai pelapor, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang membatasi kewenangan mutlak pemberian izin pemeriksaan terhadap jaksa.
“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan prosedural, tetapi telah menjelma menjadi maladministrasi sistemik yang melumpuhkan proses pencarian keadilan. Lambannya respons Kejaksaan Agung serta minimnya tindak lanjut proaktif dari Polda Maluku merupakan bentuk kelalaian serius,” tegas Aziz.
Kronologi Singkat:
- 22 Juli 2022: Laporan dugaan pemalsuan surat disampaikan ke Polda Maluku.
- 7 November 2025: Penyidik Polda Maluku mengajukan permohonan izin pemeriksaan dua jaksa ke Jaksa Agung melalui Bareskrim Polri. 9 dan 27
- Januari 2026: Pelapor melakukan konfirmasi, namun hanya memperoleh jawaban “masih menunggu izin Jaksa Agung”.
- 28 Januari 2026: Pengaduan resmi disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Ombudsman RI untuk segera memeriksa dugaan maladministrasi serta memberikan rekomendasi tegas kepada Kejaksaan Agung RI dan Polda Maluku agar kebuntuan penanganan perkara ini segera diselesaikan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam koordinasi penegakan hukum, di mana penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat (DUMAS) masih menjadi keluhan utama publik terhadap institusi penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Aziz Fidmatan menegaskan keyakinannya untuk terus memperjuangkan keadilan dengan berpegang pada nilai-nilai moral dan spiritual.
“Buluh yang terkulai tidak akan dipatahkan-Nya dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya sampai keadilan itu menang,” kutip Aziz, merujuk Kitab Matius 12:20.
TRIBRATA TV akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









