Dua Tersangka BBM Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Luwu Timur

- Editorial Team

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Unit II Tipidter Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM serta barang bukti kepada Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Penyerahan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama,” kata Kasubdit Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, Sabtu (21/12/2024).

Dua tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS. Sementara barang bukti yang diserahkan adalah satu unit mobil truck dengan nomor polisi DP 8985 HB, beserta STNK dan uang hasil lelang 9.760 liter Solar senilai Rp71.178.900 yang menjadi pengganti barang bukti.

BACA JUGA  Pemilik Toko Dewi Jadi Tersangka Kasus Susu Kadaluarsa

Menurut Taufik kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana”, jelas Taufik.

BACA JUGA  Korupsi Dana Stimulan Ketua UPKD di Luwu Timur Resmi Ditahan

Ia juga menegaskan Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru