Luwu Timur, TRIBRATA TV
Unit II Tipidter Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM serta barang bukti kepada Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Penyerahan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama,” kata Kasubdit Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, Sabtu (21/12/2024).
Dua tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS. Sementara barang bukti yang diserahkan adalah satu unit mobil truck dengan nomor polisi DP 8985 HB, beserta STNK dan uang hasil lelang 9.760 liter Solar senilai Rp71.178.900 yang menjadi pengganti barang bukti.
Menurut Taufik kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana”, jelas Taufik.
Ia juga menegaskan Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









