Sariba Lase Hadiri Undangan Penyidik Polres Nias Perkara Penyerobotan Tanah

- Editorial Team

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Sariba Lase alias Ina Gahona (66) warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, didampingi kuasa hukumnya Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atulo Laia, SH menghadiri undangan Penyidik Polres Nias untuk klarifikasi perkara penyerobotan tanah pada Rabu (12/07/2023) kemarin.

Ia dimintai keterangan atas laporan Oktavianus Lase alias Ama Rista warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Nomor: LP/267/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA Tanggal 16 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Mareti Ndraha, SH.,MH kepada awak media mengatakan kedatangannya untuk memberikan pendampingan hukum pada Sariba Lase Alias Ina Gahona agar mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam keterangan persnya Kuasa hukum Sariba Lase oleh Mareti Ndraha, SH.,MH menjelaskan tanah terperkara tersebut telah dijual oleh Faosokhi Lase kepada Imran Ge’e (Cv. Mitra Karya) sebagai tapak bangunan rumah bantuan korban gempa pada tahun 2006.

Lanjutnya, transaksi jual beli tanah dilakukan pada tanggal 05 januari 2006 oleh Faosokhi Lase (sebagai penjual) dan Imran Ge’e/Cv. Mitra Karya (sebagai pembeli) hingga pembuatan Akta Tanah oleh PPAT dengan Nomor : 08/AJB/BWL/2006 pada tanggal 16 Maret 2006 dan turut ditandatangani oleh anak kandungnya Oktavianus Lase Alias Ama Rista dan Umbuzisokhi Lase sebagai saksi.

BACA JUGA  Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

Tanah dan bangunan rumah tersebut adalah milik Mareti Lase (anak kandung dari Sariba Lase) yang diperolehnya melalui proses jual beli dari Alisama Fatemaluo alias Ama Ga’ari pada tahun 2013.

Ia menjelaskan sebelumnya rumah tersebut ditempati oleh Alisama Fatemaluo yang diperoleh dari CV. Mitra Karya sebagai hibah untuk korban gempa pada tahun 2006.

Akhirnya Alisama Fatemaluo alias Ama Ga’ari meninggalkan rumah tersebut dan menjualnya kepada Mareti Lase pada tanggal 16 September tahun 2013 hingga sampai saat ini.

Terpisah, Honazisokhi Lase abang kandung dari Mareti Lase saat dikonfirmasi melalui seluler Kamis (13/07/2023) mengatakan, mengaku dengan kejadian itu, tiba-tiba Oktavianus Lase menggugat kembali yang bukan haknya lagi. “Tanah tersebut telah dijual bapaknya kepada Imran Ge’e (Cv. Mitra Karya) sebagai tapak bangunan rumah bantuan korban gempa pada tahun 2006,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Nias Sambut Kunker BPK-RI Perwakilan Sumut

Ia menyesali sikap aparat Desa Gazamanu terburu-buru melakukan pengukuran tanah tersebut dengan paksa pada tanggal 8 April 2023 tanpa meneliti terlebih dahulu siapa pemilik sebenarnya.

Ironisnya, Kepala Desa Gazamanu Tribakti Lase menyampaikan surat yang dialamatkan kepada Sariba Lase Alias Ina Gahona Nomor : 141/83/2004/2013 pada tanggal 03 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Pengosongan dan Pembongkaran Rumah.

“Selain itu, saya menyayangkan Berita Acara hasil pertemuan di Kantor Camat Bawolato pada tanggal 17 Mei 2023 pada poin 9 butir 1-3 kurang tepat seolah-olah Camat Bawolato menyimpulkan dan memutuskan, jika pelapor tidak menempuh jalur hukum dalam waktu selama 3 bulan sejak tanggal pertemuan dilaksanakan maka objek tanah tersebut dikembalikan menjadi milik tergugat. Sementara yang dilaporkan kepada Camat Bawolato tanggal 28 April 2023 adalah sejumlah aparat Desa Gazamanu perihal dugaan melakukan pengukuran tanah secara paksa,”ungkapnya.

Menurutnya, kesimpulan dalam berita acara tersebut keliru dan permasalahan dapat berujung perkara baik perdata maupun pidana.

BACA JUGA  Gali Sumur Bor, Warga Nias Barat Temukan Gas Alam

Dikonfirmasi aparat Desa Gazamanu Angelama Lase melalui telefon selulernya, Kamis (13/07/2023) mengakui, 3 orang aparat Desa telah melakukan pengukuran tanah tersebut pada tanggal 08 April 2023. 

Toris Wa’u, pemilik CV. Mitra Karya saat diminta konfirmasi, mengaku tanah tersebut telah dibeli oleh Imran Ge’e daru Faosokhi Lase dan telah terbit Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tahun 2006. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB