37 Pengacara “Polisikan” BAP MS

- Editorial Team

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Sebanyak 37 pengacara MS (Muhamad Sahlan, red), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi tahun 2019 di Kabupaten Asahan, membuat laporan ke Polres Asahan.

Laporan ini terkait, karena mereka menduga adanya kejanggalan dalam BAP yang dibuat saksi ahli, Alm. Hamdan, S.Pt, MSi pada tingkat penyelidikan di Kejaksaan Negeri Asahan.

“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi terhadap adanya dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu yang tertera dalam BA Pemeriksaan tersangka MS ketika dalam pemeriksaan di Kejari Asahan,” ucap Bahren Samosir SH, perwakilan 37 pengacara MS setibanya di SPKT Polres Asahan, Kamis (27/01/2022) sekira pukul 14.10 WIB.

Pihaknya menduga, keterangan saksi ahli dalam BAP tersebut palsu.

“Indikatornya, catatan dalam atau coretan tanda tangan beliau (saksi ahli,red) pada BAP tanggal 5 Agustus 2021 dan BA Sumpah BAP tanggal 5 Agustus 2021 itu berbeda bentuk dan coraknya dengan tanda tangan saksi ahli pada laporan hasil investigasi saksi ahli yang tertuang dalam laporan tanggal 17 Maret 2021,” terang Bahren.

BACA JUGA  Polsek Prapat Janji Polres Asahan Laksanakan Pos Padat Lalin Pagi

Selain itu, lanjut Bahren didampingi rekannya yang lain, seperti Pangulu Siregar SH, Dian Marwah SH dan Rudi Ritonga SH, pihaknya menduga ada kejanggalan lain, dimana dalam BAP dan BA Sumpah itu diterangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan di Kejari Asahan.

“Padahal pada tanggal 5 Agustus 2021 itu, saksi ahli sedang berada di Rumah Sakit Murni Teguh Medan karena sakit. Hingga kami menduga itu ada keterangan palsu atau ada isi yang gak benar terhadap BAP saksi ahli,” ungkapnya seraya memasuki ruang SPKT Polres Asahan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasipidsus V Tampubolon SH mengaku, pihaknya memang benar telah memeriksa saksi ahli Alm. Hamdan, S.Pt, MSi.

BACA JUGA  Hendak Belanja Persiapan Lebaran, Satu Keluarga Meninggal Dunia Ditabrak KA

“Iya. Proses pemeriksaannya kan ada caranya. Siapa yang malsukan tanda tangan, mana berani kita palsukan tanda tangan. Kita tanya sehat, bersedia kata beliau (Alm. Hamdan, S.Pt, MSi, red). Kita kan via telpon dulu, karena dibilangnya mau makanya kita ke sana ( RS Murni Teguh Medan) tanggal 5 Agustus jam 1 siang,” ujar Tampubolon.

Disinggung apakah saat menandatangani BAP tersebut pihaknya bertemu langsung dengan saksi ahli, Tampubolon mengaku saat itu pihaknya hanya menyerahkan BAP melalui istri saksi ahli.

“Saat kita jelaskan agar BAP tersebut diperiksa, karena kalau mau kita ganti ya diganti, karena kita juga bawa alatnya saat itu, beliau bilang udah pak sesuai. Kalau nandatangani itu, memang tidak kita lihat langsung, karena kan diserahkan melalui istrinya, karena kita sudah komunikasi. Soal laporan mereka, kita tetap kordinasi dengan pimpinan,” akhir Tampubolon ditemui, di Kantor Kejari Asahan, sekira pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA  Rayakan HUT Ke-22, PC INTI Asahan Apresiasi Kegiatan PD INTI Sumut

“Aneh aja bro. Tanggal 5 Agustus saksi ahli sakit, dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, tanggal 8 nya meninggal dunia. Tapi orang kejaksaan kok ngaku minta keterangan saksi ahli di tanggal 5 itu. Apa boleh orang sakit dimintai keterangan ?” ucap seorang sumber pada wartawan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB