Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar

- Editorial Team

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH, dalam keterangan persnya pada Senin (27/10/2025) menjelaskan, penyelamatan uang negara itu dari perkara tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolly, management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan terpidana Lasman Situmorang, Dkk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terpidana Lasman Situmorang, Dkk selama 1 tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000 dan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp6.315.157.253 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.

BACA JUGA  Kajari Serahkan Aset Eks Kantor Kejari Ke Pemko Tebing Tinggi

Selanjutnya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony, selama 1 tahun dan 8 bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000 dan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp771.759.583,37 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.

BACA JUGA  Sempat Lari, Pembunuh Mahasiswa UMA Ditangkap Saat di Rumah Korban

“Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7.086.916.836,37 telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero),” sebut Kajari Deli Serdang

Ditambahkan Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Ratusan Rumah Rusak Dihantam Angin Puting Beliung

“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera, uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” pungkas Kajari Deli Serdang. (Febri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB