Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH, dalam keterangan persnya pada Senin (27/10/2025) menjelaskan, penyelamatan uang negara itu dari perkara tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolly, management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018.
Menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan terpidana Lasman Situmorang, Dkk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terpidana Lasman Situmorang, Dkk selama 1 tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000 dan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp6.315.157.253 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.
Selanjutnya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara
Menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony, selama 1 tahun dan 8 bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000 dan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp771.759.583,37 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.
“Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7.086.916.836,37 telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero),” sebut Kajari Deli Serdang
Ditambahkan Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera, uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” pungkas Kajari Deli Serdang. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









