Sempat Lari, Pembunuh Mahasiswa UMA Ditangkap Saat di Rumah Korban

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Setelah sempat lari ke Tanjungbalai tersangka pembunuhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), Medan, ditangkap saat ia kembali ke rumah korban.

“Personel dapat menangkap pelaku di lokasi pembunuhan saat kembali dari pelariannya ke Kota Tanjungbalai,” ujar
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijns Simanjuntak, saat pers release pengungkapan kasus itu di lokasi kejadian, Rabu (19/11/2025).

Menurut mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut, pelaku adalah teman dekat korban. Hal itu terlihat karena sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat main billiar, lalu sama-sama pulang ke rumah kos korban di Jalan Pasar 12, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Riau

Setelah korban tidur, tersangka menikam korban hingga tewas kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone serta harta benda korban. Bahkan, pengakuan tersangka, sebelum main billiar mereka sempat membeli daun ganja untuk diisap berdua di rumah.

Kombes Calvijn mengatakan, tersangka SYA sudah merencanakan niatnya menghabisi korban, mahasiswa berinisial BRG (18), yang kos di Jalan Pasar 12 Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Tanamkan Cinta Lingkungan, Kapolda Riau Beri Pembekalan Mahasiswa UMRI

“Tersangka mengaku terdesak bayar cicilan sepeda motor sehingga dia menikam korban menggunakan pisau hingga tewas dan membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Calvijn.

Kombes Calvijn mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) malam di tempat kos korban di Jalan Pasar 12, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Namun baru diketahui pada Sabtu (15/11/2025) setelah kakak korban datang ke rumah tersebut.

“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Patumbak dan terancam hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Red)

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB