Palembang, TRIBRATA TV
Berkas perkara dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Pelambang Kecamatan Banyuasin telah rampung.
Sumber dana proyek ini dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak Rp12 milyar lebih.
Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah melalui Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi mengatakan, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih.
“Berkas pelaku sudah lengkap tinggal penyerahan kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),” katanya, Senin (27/9/2021).
Dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutahan sehari-hari. “Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan,” katanya.
Diketahui keduanya Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, sebagai Direktor PT Palcon. Dan Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, sebagai sebagai Kasubag Rumah Tangga RS Kusta.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari mengaku merasa aneh dengan perkara ini. “Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp1 miliar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perpanjangan.
“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp4 miliar lebih dan sisanya dari Rp12 miliar sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60%.
Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata Dirut Rumah Sakit tersebut.
“Sudah tahap mediasi, dua pekan kedepan akan masuk pokok perkara di Pangkalan Balai,” tutupnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








