Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Korupsi RS Kusta Dr Rivai

- Editorial Team

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Berkas perkara dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Pelambang Kecamatan Banyuasin telah rampung.

Sumber dana proyek ini dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak Rp12 milyar lebih.

Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah melalui Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi mengatakan, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih.

“Berkas pelaku sudah lengkap tinggal penyerahan kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),” katanya, Senin (27/9/2021).

BACA JUGA  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung yang Dilindungi

Dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutahan sehari-hari. “Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan,” katanya.

Diketahui keduanya Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, sebagai Direktor PT Palcon. Dan Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, sebagai sebagai Kasubag Rumah Tangga RS Kusta.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari mengaku merasa aneh dengan perkara ini. “Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp1 miliar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.

BACA JUGA  Bebas Dari Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Divonis 12 Tahun Kasus PDPDE

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perpanjangan.

“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp4 miliar lebih dan sisanya dari Rp12 miliar sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60%.

Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata Dirut Rumah Sakit tersebut.

“Sudah tahap mediasi, dua pekan kedepan akan masuk pokok perkara di Pangkalan Balai,” tutupnya. (Suherman)

BACA JUGA  Seekor Rusa Nyasar ke Belakang Rumah Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!