Hakim Minta Jaksa Lepaskan Tersangka

- Editorial Team

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai akhirnya menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan kepada tersangka RMN, dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa (31/8/2021), di ruang Cakra PN Tanjung Balai itu, Hakim Tunggal, Joshua Joseph Eliazar Sumanti itu memutuskan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Balai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ucap Joshua Joseph Eliazer Sumanti dalam putusannya.

Hakim menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana.

BACA JUGA  Sepanjang 2022, Lapas Kelas IIB Panyabungan Beri Hak Bersyarat Kepada 123 WBP

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy Saragih, selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Balai menanggapi putusan hakim tersebut

Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA  Dijerat Pasal 131 KUHP, Selegram Banjarmasin Bebas Usai Jalani 4 Bulan Penjara

Terpisah, Tony Akbar Hasibuan, Penasihat Hukum RMN mengaku mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

“Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya dituduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Lanjutnya, dalam Perpres tahun 2018, penjual tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. “Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana,” katanya.

BACA JUGA  Usai Diperiksa Kejaksaan, Sekda Samosir Mengaku Hanya Silaturahmi

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjung Balai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan usai persidangan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!