Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati dalam keterangan persnya menyampaikan keberhasilan Sat Narkoba mengungkap jaringan narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu, di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (21/11/2021).
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim II Unit 1, mengamankan 4 tersangka, dengan barang bukti 300 gram diduga sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, saat keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat padai Senin 15 Nopember 2021 lalu.
Menurut Kasubag Humas, dari keterangan keduanya sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh rekannya inisial Kotek warga kota Rantauprapat.
Polisi kemudian memburu Kotek alias B (38) dari rumahnya di Jalan Sirandorung Rantau Prapat. Saat itu turut ditangkap seorang warga Aceh, EM alias Madi (37) penduduk Kuala Simpang, Aceh Tamiang, saat berada di rumah Kotek.
Selama 5 hari dilakukan pengembangan hingga ke Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi. Dari rumahnya ditemukan timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.
Dalam pengembangan di Aceh, polisi mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019. Sementara Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017”, jelas AKP Murniati SH.
Sedangkan, tersangka Anggi mengakui selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








