Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 300 Gram Sabu Jaringan Aceh – Rantauprapat

- Editorial Team

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati dalam keterangan persnya menyampaikan keberhasilan Sat Narkoba mengungkap jaringan narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu, di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (21/11/2021).

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim II Unit 1, mengamankan 4 tersangka, dengan barang bukti 300 gram diduga sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, saat keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat padai Senin 15 Nopember 2021 lalu.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Agen Judi Online

Menurut Kasubag Humas, dari keterangan keduanya sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh rekannya inisial Kotek warga kota Rantauprapat.

Polisi kemudian memburu Kotek alias B (38) dari rumahnya di Jalan Sirandorung Rantau Prapat. Saat itu turut ditangkap seorang warga Aceh, EM alias Madi (37) penduduk Kuala Simpang, Aceh Tamiang, saat berada di rumah Kotek.

Selama 5 hari dilakukan pengembangan hingga ke Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi. Dari rumahnya ditemukan timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.

BACA JUGA  Jadi TO Narkoba, Ternyata Simpan Senpi

Dalam pengembangan di Aceh, polisi mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019. Sementara Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017”, jelas AKP Murniati SH.

Sedangkan, tersangka Anggi mengakui selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra )

BACA JUGA  Mantab, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjung Balai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!