Manager PT AEI Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

- Editorial Team

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengacara buruh PT Agro Energi Indonesia (AEI) akan mensomasi dan melaporkan manager perusahaan itu karena tidak memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Dalam putusan tersebut PT AEI wajib membayarkan Rp128 juta pesangon.

“Kita sedang menyusun somasi, jika somasi itu tidak ditanggapi dalam seminggu, kita lapor ke Polda Sumut, ” kata Jonny Silitonga,kuasa hukum tiga buruh PT AEI, Minggu (26/7/20).

Menurut Jonny, kliennya, Siti Aisyah memenangkan gugatan di PHI Medan. Dalam putusan No:63/pdt-sus-PHI/2020/ PN Medan, menghukum tergugat yakni PT AEI membayar
Rp128.413.498 kepada ketiga penggugat masing-masing Siti Aisyah, Tina Estheria Siahaan dan Lasrina Situmorang.

“Manager Ramses P Siregar harus bertanggungjawab, ia tidak bisa melepaskan dirinya dari hubungan hukum dari pekerja dengan perusahaan,” kata Jonny yang juga Ketua DPC Peradi Deli Serdang.

Para buruh perusahaan pupuk organik yang berlokasi di Jalan Bandar Labuhan Negara, Dusun Sinembag Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang ini telah merumahkan buruhnya sejak Juni 2019.

BACA JUGA  Frans Dante Ginting Bantu Perobatan Anak Keluarga Kurang Mampu di Dairi

Kata Nur Aisyah, perusahaan berhenti usahanya karena kerja sama dengan PT Petrokimia Gresik bidang pupuk organik terputus. Sebelumnya sejak 2014 kerja sama keduanya lancar-lancar saja. PT AEI memproduksi pupuk organik sesuai purchase order (PO) dari Petrokimia. Setidaknya 1.000 ton setiap bulannya.

Kepada Nur Aisyah dan rekan kerjanya yang lain, berjumlah 40 orang, oleh Direktur PT AEI, Imam Santoso, disebutkan sementara perusahaan menunggu order agar bisa kembali beroperasi mereka dirumahkan. Terhitung sejak 1 Juni 2019, hingga September. Dengan pembayaran gaji 50% dari nilai normal.

“Tapi sampai sekarang tak ada kabar apapun, upah kami selama dirumahkan tak serupiah pun dibayar,” ungkapnya.

Ternyata “dosa” PT AEI tak sekedar menelantarkan nasib Nur Aisyah Cs dengan tidak menetapkan status kerja mereka. Bertahun-tahun bekerja, sejak perusahaan tersebut memindahkan pabriknya dari Kawasan Industri Medan tahun 2014 ke Del Sserdang, upah buruh berada di bawah ketentuan. Cuma Rp 1,8 juta, terakhir naik jadi Rp 2 juta. Semestinya, sesuai ketentuan di atasnya.

BACA JUGA  Atensi Kasus Pajak Gambir, Kapoldasu Harap Polemik Saling Lapor Berakhir

Kata Jonny, pelanggaran tersebut, menurut UU No. 13/2003, merupakan tindak pidana.

Dijelaskan Jonny, manajemen PT AEI juga telah melakukan kejahatan penggelapan. Tahun 2017 hingga pabrik berhenti berproduksi, setiap bulannya upah buruh dipotong Rp 70.000-an per orang guna pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun oleh perusahaan terhitung sejak Juni 2018 sampai 2019 uang tersebut tidak disetorkan.

Upaya hukum serta mediasi (perundingan) atas pelanggaran-pelanggaran PT AEI sudah coba dilakukan Nur Aisyah Cs bersama Jonni Cs. Pertama, dengan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang. Kedua, melakukan somasi. Akan tetapi belum satu pun di antaranya yang dihadiri Imam atau pihak manajemen lainnya.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Aceh Baksos Service Betor Gratis

Penggelapan yang dilakukan PT AEI, dengan cara tidak menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan, akan dijadikan celah hukum guna menyeret Imam dan manajemen lainnya. Segera Nur Aisyah dan Jonny mengadukan tindak pelanggaran KUHP itu ke Polda Sumut.

“Semoga dengan pengaduan ke kepolisian ini manajemen PT AEI bisa diseret hadir guna mempertanggungjawabkan hak-hak buruh,” tegas Jonny. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!