Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Warga Minta Polisi Tidak Bebaskan Mantan Kades

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Mantan Kepala Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan berinisial SB diringkus sepasukan polisi dari Polsek Simpang Empat, Sabtu (20/6/2020) lalu.

SB diringkus terkait kepemilikan narkoba jenis sabu bersama rekannya, berinisial A (18), saat berada di sekitaran di Dusun I Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat.

Terkait hal ini, sejumlah warga Desa Silomlom menyurati Kapolres Asahan untuk serius menangani kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA  Pengangguran Main Sabu Tidur di Hotel Prodeo

Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani 16 warga tersebut, berisikan permohonan kepada Kapolres Asahan agar SB tidak dibebaskan dari hukuman karena sudah merusak generasi muda di kampung mereka.

“Kami mewakili warga Silomlom, meminta tidak ada yang namanya tangkap lepas narkoba,” demikian isi surat tertanggal 26 Juni 2020 tersebut.

BACA JUGA  Tanggap Keluhan Warga Bilah Hilir, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting secara tegas mengatakan, akan tetap memproses kasus tersebut. “Ya proses lanjut Pak,” balas Nasri saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2020) sekira pukul 17.21 WIB semalam. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru