Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Diduga 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Titi Panjang, Kelurahan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir pada Kamis (26/8/2021) kemarin sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yaitu MF (27) dan MK (26), warga Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari mereka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,66 gram, ponsel android, uang penjualan Rp450 ribu, sekop kecil terbuat dari pipet, samurai panjang dan 3 bilah pisau.
“Benar tadi malam kami menangkap diduga pengedar dari Negeri Lama”, kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (27/8/2021)
Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut terkait aksi pemasangan spanduk di Jembatan Negeri Lama yang bertuliskan,”Pak Kapolres Masyarakat Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba”.
Maka pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 09.50 WIB, diadakan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir di Cafe Netral Negeri Lama untuk menampung aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, kata Martualesi Sitepu, usai melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat pihaknya diperintahkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan agar memprioritaskan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Tadi malam, saya bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Negeri Lama dan berhasil mengamankan 2 diduga pengedar yaitu MK dan MF yang merupakan DPO”, Jelasnya.
Saat hendak diamankan, tersangka MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas menggeledah kamar MK disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu.
Dalam introgasi, MF menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah MF 3 hari lalu sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000.
Adapun MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri dan Fernando dengan BB Sabu 0,02 Gram dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram.
Sementara tersangka MK mengaku baru saja membeli sabu dari tersangka MF dengan harga Rp50.000.
Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan dilapangan. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








