Ketapang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi, dana pendapatan bunga dan pinalty Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tumbang Titi Cabang Ketapang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Jumat (27/5/2022).
Seorang Customer Service (CS) Bank BRI unit Tumbang Titi, Cabang Ketapang, inisial AF terancam hukuman 15 tahun penjara, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan bunga dan pinalty, yang merugikan negara hingga Rp6,1 miliar.
Kasi Intel kejari ketapang Fajar Yulianto mengatakan kalau pelimpahan terdakwa serta barang bukti dilakukan Kejati Kalbar setelah proses penyidikan usai dilakukan.
“Kita sudah terima pelimpahan perkara ini dan kita akan lanjutkan proses hukum dengan menyusun surat dakwaan sebelum terdakwa nanti kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” katanya.
Fajar menjelaskan, terdakwa AF yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang adalah seorang CS di bank itu.
“Modus terdakwa dengan membuat akun atau tabungan baru terkait bunga dan denda nasabah yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya BRI mengalami kerugian hingga Rp6,1 miliar,” ungkapnya.
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Subsidier pasal 3 Jo Pasal 18, ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini terdakwa masih dititipkan di Rutan Pontianak sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan pihaknya sudah dititipkan kembali ke Bank BRI Cabang Ketapang.
“Tanggal 25 Mei lalu barang bukti berupa uang tunai Rp3.054.274.344 serta satu unit mobil Xpander Cross, satu unit sepeda motor honda dan satu unit vespa tipe S sudah kita titipkan ke BRI Ketapang,” tutupnya. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









