Sidang Korupsi PDPDE Sumsel, Terdakwa Muddai Madang Nilai Perkaranya Banyak Kejanggalan

- Editorial Team

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Muddai Madang mantan Ketua KONI Sumsel, terdakwa tiga perkara yakni dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE Sumsel menyampaikan nota pledoi secara pribadi atas tuntutan pidana 20 tahun dari JPU Kejagung RI.

Muddai Madang dihadirkan secara virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Yoserizal SH MH berlangsung hingga Kamis (2/6/2022) malam.

Dalam pledoinya, Muddai Madang menilai banyak kejanggalan dalam perkaranya, mulai dari proses penyidikan, dakwaan sampai ke proses penuntutan. Salah satunya perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Muddai Madang menjelaskan, dalam nota kesepahaman bersama (NKB) yang ditandatanganinya mewakili pihak swasta dalam hal ini PT DKLN dengan terdakwa Caca Isa Saleh mewakili PDPDE, setelah mendapat izin prinsip oleh Gubernur Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi perusahaan patungan antara PT DKLN yang diwakili Said August Putra serta Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“Namun, pada kenyataannya dalam proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan, Said August Putra sebagai Dirut serta pemilik 39 persen saham PT DKLN oleh JPU tidak dijadikan sebagai tersangka,” kata Muddai.

BACA JUGA  18 Hari Operasi Masif, Diresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 163 Tersangka

Menurut Muddai, perlakuan JPU dinilai sangat berbeda terhadap dirinya serta tiga terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin, Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini jual beli gas PDPDE.

Muddai kemudian membeberkan fakta-fakta, bahwa sebenarnya tidak ada dana, fasilitas, aset dari BUMD PDPDE Sumsel, yang digunakan dalam pembiayaan atau dijadikan jaminan dalam pelaksanaan kerjasama, hal ini tidak diangkat sama sekali penyidik dari Kejaksaan.

“Justru dalam kerjasama ini PDPDE Sumsel diuntungkan dengan adanya investasi yang dilakukan PT DKLN dalam PT PDPDE Gas ini,” tegas Muddai Madang.

Selain itu Muddai menilai JPU seperti menerapkan cherry picking, tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum. Demi memenuhi keinginannya, jaksa hanya mengambil sepotong-potong, mungkin karena ada motif-motif tertentu terhadap dirinya.

“Banyak fakta-fakta lain yang sebenarnya disembunyikan JPU dalam perkara yang menjerat saya. Dan ini merupakan kezaliman dan kriminalisasi terhadap saya, termasuk juga kezaliman penuntut umum dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya atas pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, dan tuduhan ini benar-benar sangat kejam,” ujarnya.

BACA JUGA  700 KK di Bayung Lencir Tanpa Listrik, Janji Bupati M Toha Dipertanyakan

Muddai menjelaskan, dirinya saat itu menjabat sebagai bendahara dalam pembangunan masjid Sriwijaya. Dan telah menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai tata kelola serta dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Selain itu, saat menjadi bendahara pembangunan masjid Sriwijaya, ia juga mempunyai sumbangsih dan andil yang sangat besar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, diantaranya menjadi donatur tetap.

Dengan banyaknya kejanggalan ini, Muddai memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan membebaskannya dirinya dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan nama baik Muddai Madang di mata masyarakat.

“Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Muddai Madang dalam pledoinya.

Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, Muddai Madang dituntut dengan pidana penjara dua puluh tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

BACA JUGA  Tilep Dana Nasabah, Pegawai Bank "Plat Merah" Jadi Pesakitan

Selain itu juga, Muddai Madang dituntut harus membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

JPU Kejagung RI juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB