Kematiannya Janggal, Polisi Ekshumasi Makam Rusman Situngkir

- Editorial Team

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, TRIBRATA TV

Polisi melakukan ekshumasi (pembongkaran-red) makam Rusman Maralen Situngkir (61) yang diduga meninggal karena dibunuh di Jalan Gaperta Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/4/2024).

Ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman keluarga di Dusun II Huta Manik, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.

Sebagai informasi, ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan tubuh mayat dari kubur. Selanjutnya, dokter akan melakukan autopsi jenazah.

Pantauan TRIBRATA TV di lokasi, Sabtu (27/4/2024) pukul 09.30 WIB, keluarga korban dan tim penasehat hukum dipimpin Ojahan Sinurat, S.H didampingi Bana Wibowo Sinurat, S.H dan Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M tengah menunggu kedatangan kepolisian dan tim forensik di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban Haposan Situngkir menerima informasi kematian Rusman pada Jumat, (22/3/2024) sekitar pukul 12.15 WIB melalui istri korban, Dr Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H.

BACA JUGA  Janji "Big Match", 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

“Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia yang berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir.

Mendengar informasi itu, keluarga meminta dilakukan visum karena terdapat luka di bagian wajah korban yang sudah diperban, sementara pada bagian tubuh lainnya tak terdapat luka seperti kaki dan tangan, olehnya keluarga curiga karena bagaimana mungkin Rusman Marelan Situngkir dapat dikatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istri korban menceritakan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tidak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.

BACA JUGA  Bupati Labura, Kapolres dan Kasdim Antar Jenasah Luis Hutabarat ke Keluarga

“Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak,” ungkap Haposan Situngkir.

Ditambahkan Haposan, permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik korban akan tetapi tidak disetujui istri korban.

Selain itu, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian di Jalan Gaperta Medan. Namun, hasilnya mencengangkan keluarga karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebutkan titik peristiwa kecelakaan persisnya di warung kopi juga menanyakan warga disana, herannya tak satupun warga yang tahu kejadian lakalantas itu seperti laporan istri korban kepada keluarga.

BACA JUGA  Pekerja Tewas Mengenaskan Tersedot Pompa Air PDAM Tirta Musi

Lebih jauh, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir juga menggali informasi tetangga korban sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru