Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

- Editorial Team

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tawuran antar kelompok geng motor di wilayah hukum Polsek Patumbak berujung tewasnya seorang pemuda berinisial MN. Polisi mengungkap bentrokan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan dan diberi label “Big Match” oleh kelompok yang terlibat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, dua kubu yang bertikai sebelumnya telah menyepakati lokasi dan waktu untuk melakukan tawuran.

“Dari hasil penyelidikan, tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya. Mereka menyebutnya sebagai Big Match dan telah sepakat untuk bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran,” ujar Adrian, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kelompok SL yang bergabung dengan SKM dan TOWAGA berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, Senin (22/6/2026) dini hari.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kelompok memberikan arahan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok NKB. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok tersebut bergerak menuju Jalan Setia yang telah disepakati sebagai lokasi bentrokan.

“Jadi ini untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan. Siapa yang paling kuat, makanya dilabeli Big Match,” tuturnya.

BACA JUGA  Cemburu, Guru SD di Mesuji Lampung Tewas Dibunuh Calon Suaminya

Dalam bentrokan itu, kubu NKB disebut kalah jumlah dan memilih mundur. Namun korban MN tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku menggunakan senjata tajam, batu, panah, dan lainnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil mendeteksi para pelaku penganiayaan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Untuk pelaku yang kita amankan ada enam orang. Rata-rata masih di bawah umur, tapi ada dua orang yang sudah dewasa,” ujar Adrian, saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data dari Polrestabes Medan, keenam anggota geng motor pelaku penganiayaan ini yakni RDS (18), FT (17), RY (19), MOHH (17) yang berperan melempari batu ke tubuh korban. Selanjutnya IL (17) yang berperan menebas tubuh korban menggunakan parang ke punggung dan korban, dan GR (21) yang menendang kaki korban.

BACA JUGA  Uji Coba Perubahan 13 Jalur Lalulintas Dimulai Sabtu 19 November

Keenam pelaku ini, berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Senin (22/6/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun penangkapan para pelaku, mulanya polisi berhasil mengamankan RDS dan An FT yang merupakan pelaku pelemparan batu terhadap korban sedang mengisi BBM di Jalan Setia Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, tim mendapatkan informasi pelaku lainnya MOHH ikut melakukan penganiayaan dan berhasil diamankan di Jalan Jati Il, Kecamatan Medan Kota. Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yakni RY dan GR di Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah.

Tak sampai di situ, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IL di kediamannya di Kecamatan Medan Petisah. Usai mengamankan seluruh pelaku, tim selanjutnya memboyong para pelaku ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pengembangan.

“Sampai saat ini ada enam yang kita amankan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” timpal Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat.

BACA JUGA  Tawuran Antar Kelompok Remaja Terjadi Lagi, Warga Tanjung Tiram Resah

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Tawuran Gemot di Patumpak yang Tewaskan 1 Orang
Kebakaran Pabrik di Gang Ladang Medan, 11 KK Mengungsi
Dituduh Mencuri, Warga Simalungun Tewas Dimassa di Asahan
Gerak Cepat, Personil Polsek Tehoru Identifikasi Korban Bunuh Diri di Dusun Mahu
‎CV Cahaya Ternak Asahan Pecat Karyawan Sepihak, Sandiwara Kadisnaker Sumut Selesaikan Kasus Buruh
‘Adu Banteng’ Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk Box di Sanggau
Respons Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:34 WIB

Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polisi Selidiki Tawuran Gemot di Patumpak yang Tewaskan 1 Orang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:38 WIB

Kebakaran Pabrik di Gang Ladang Medan, 11 KK Mengungsi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dituduh Mencuri, Warga Simalungun Tewas Dimassa di Asahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:53 WIB

Gerak Cepat, Personil Polsek Tehoru Identifikasi Korban Bunuh Diri di Dusun Mahu

Berita Terbaru