Nias, TRIBRATA TV
Polres Nias menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhan SZ alias Ama Telli warga Desa Lasara Faga Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Barat, Sumatera Utara. Ketiganya berinial AZ (62), EPZ (19), YZ (22).
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH kepada wartawan mengatakan bahwa, para tersangka melakukan penganiayaan karena tersinggung. Sebelumnya pada Sabtu 22 Februari 2020 korban membuat keributan dirumah tersangka di acara duka atas meninggalnya istri tersangka AZ Als AS sekaligus ibu dari tersangka EPZ.
Melihat hal tersebut, tersangka AZ bersama tersangka lainnya menganiaya korban SZ alias Ama Telli dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka – luka dan kemudian meninggal dunia.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka. Saat ini polisi baru menangkap 3 orang sementara 3 pelaku lainnya dalam pengejaran. Ketiganya telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berharap ketiga pelaku yang belum tertangkap ini dapat segera menyerahkan diri.
“Akibat perbuatan pelaku kita kenakan dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,”kata Deni. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









